Pelecehan seksual adalah setiap kejahatan terhadap seseorang yang bersifat seksual yang menyebabkan cedera fisik, rasa sakit, atau tekanan mental. Pelecehan seksual adalah kejahatan di Hong Kong. Di bawah ini adalah ikhtisar berbagai jenis pelanggaran (kejahatan) seksual di Hong Kong:

Berdasarkan pasal 122 Undang-undang Kejahatan, seseorang yang melakukan penyerangan tidak senonoh (tidak pantas) terhadap orang lain dinyatakan bersalah atas kejahatan penyerangan tidak senonoh. Biasanya, tindakan tidak senonoh berarti kejahatan tersebut bersifat seksual. Pelaku harus berniat (ingin) menyerang korban dan tindakan yang dilakukan pelaku tidak senonoh. Hal ini akan diputuskan oleh Hakim di pengadilan.

Berdasarkan pasal 118 Undang-undang Kejahatan, laki-laki yang memperkosa seorang perempuan melakukan kejahatan dan hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup. Pemerkosaan terjadi ketika seorang laki-laki melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan, yang tidak menyetujui hubungan seksual tersebut.

Bagian terpenting dari kejahatan ini adalah wanita tersebut tidak menyetujui hubungan seksual tersebut. Untuk dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan, harus ada bukti bahwa perempuan tersebut tidak menyetujui hubungan seksual tersebut.

Perkosaan dalam perkawinan hampir sama dengan pemerkosaan, yang membedakan hanyalah pelakunya adalah suami/istri korban. Berdasarkan hukum Hong Kong, seorang istri harus menyetujui hubungan intim dengan suaminya.

Seorang istri mempunyai hak untuk memutuskan dan hukum menganggap bahwa istri harus sepenuhnya dan bebas menyetujui persetubuhan. Aturan yang sama berlaku untuk pasangan perempuan atau orang yang tinggal bersama (seseorang yang tinggal bersama korban).

Berdasarkan pasal 159G Undang-undang Kejahatan, seseorang yang mencoba (atau berupaya) melakukan hubungan seksual dengan seseorang, namun gagal karena, misalnya, korban melawan atau melawan, bersalah atas tindak pidana percobaan pemerkosaan.

Jika seseorang didakwa melakukan percobaan pemerkosaan, buktinya harus menunjukkan bahwa pelaku bermaksud (ingin) memperkosa korban namun tidak bisa karena alasan tertentu.

Terkadang, bukti saja tidak cukup. Dalam hal ini, pelaku dapat didakwa melakukan pelanggaran penyerangan (misalnya penyerangan tidak senonoh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *