Pembatasan pergerakan yang melanggar hukum (ilegal) adalah ketika seseorang menghalangi Anda, atau menghentikan Anda memasuki atau meninggalkan suatu tempat.

Hal ini mungkin terjadi pada pekerja rumah tangga migran (PRTM) ketika majikan mereka menolak membiarkan mereka meninggalkan rumah untuk beristirahat atau melakukan perjalanan pulang.

Di Malaysia, ada dua undang-undang yang relevan: pengekangan yang salah dan pengurungan yang salah.

Photo by Sarah Kilian on Unsplash

Berdasarkan pasal 339 KUHP Malaysia, menahan seseorang secara tidak sah merupakan suatu kejahatan. Pengekangan yang salah adalah ketika seseorang menghalangi (menghalangi) orang lain untuk pergi ke suatu tempat, dan orang tersebut mempunyai hak untuk pergi ke tempat tersebut.

Misalnya: Adam memblokir Carmen di jalan yang berhak digunakan Carmen. Adam menghalangi Carmen meskipun dia tahu Carmen berhak menggunakan jalan tersebut. Carmen dihentikan untuk lewat.

Adam mungkin bersalah karena pengekangan yang salah. Jika seseorang dinyatakan bersalah melakukan pengekangan yang salah, ia dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda RM1000 (atau keduanya).

Berdasarkan pasal 340 KUHP Malaysia, mengurung seseorang secara tidak sah juga merupakan suatu kejahatan. Pengurungan yang salah adalah ketika seseorang menghentikan orang lain untuk melampaui area tertentu. Contoh dari kurungan yang salah adalah: Adam menyuruh Carmen masuk ke kamar dan kemudian mengunci Carmen di dalam. Carmen tidak bisa meninggalkan ruangan. Adam mungkin bersalah karena salah mengurung Carmen.

Atau

Ben memblokir pintu masuk rumahnya dan memberi tahu PRTA-nya, Dani, bahwa jika dia pergi, alarm akan berbunyi. Ben mungkin bersalah karena salah mengurung Dani.

Pengurungan yang salah juga dapat terjadi ketika: Seseorang mengunci orang lain dalam suatu ruangan, namun orang tersebut tidak sadar bahwa dirinya telah dikunci di dalam. Seseorang secara salah mengurung orang lain agar orang lain itu mengaku atau memberikan harta benda

Jika seseorang dinyatakan bersalah melakukan tindakan salah dalam kurungan, mereka dapat dihukum maksimal 1 tahun penjara atau denda RM2000 (atau keduanya).

Undang-undang yang sama juga berlaku bagi pekerja rumah tangga migran. Sebagai pekerja rumah tangga migran, kontrak tidak menyebutkan jumlah maksimum jam kerja, jadi apakah pekerja rumah tangga migran salah ditahan atau dikurung akan bergantung pada keadaan.

Misalnya, seorang PRTA yang bekerja untuk sebuah keluarga mempunyai hari istirahat setiap hari Minggu. Jika majikannya secara acak memutuskan untuk menolak membiarkan pekerja rumah tangga migrannya keluar rumah pada hari Minggu, pekerja migran tersebut akan dikurung di dalam rumah. Majikan mungkin bersalah atas pengurungan yang melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *