Apa itu penipuan ketenagakerjaan?
Penipuan ketenagakerjaan adalah penipuan yang menargetkan orang-orang yang mencari pekerjaan, termasuk pekerja rumah tangga migran (PRTM).
Biasanya, penipuan melibatkan pekerjaan palsu yang diposting di media sosial atau situs pekerjaan palsu. Pekerjaan palsu biasanya memiliki gaji yang tinggi dan persyaratan pekerjaan yang sangat sedikit. Penipuan biasanya mencoba membuat korban memberikan informasi pribadi atau uangnya.
Contoh Penipuan Ketenagakerjaan yang Umum
- “Penawaran Pekerjaan Palsu”: penipuan ini menawarkan ‘pekerjaan palsu’ yang sebenarnya tidak ada. Biasanya penipu akan berusaha meyakinkan korbannya bahwa pekerjaan tersebut ada di perusahaan yang bagus.
- “Penipuan Biaya di Muka”: penipuan jenis ini biasanya muncul setelah penipuan tawaran pekerjaan palsu. Penipu akan memberitahu korbannya untuk membayar ‘biaya di muka’ atau semacam ‘biaya administrasi’ sebelum tawaran pekerjaan dapat diberikan.
- “Penipuan Bekerja dari Rumah”: jenis penipuan ini melibatkan penipu yang menawarkan kepada korban pekerjaan ‘bekerja dari rumah’ yang fleksibel dengan gaji yang sangat tinggi dan persyaratan pekerjaan yang sangat sedikit (misalnya hanya perlu bekerja selama 2 jam sehari).
- “Penipuan Pekerjaan Luar Negeri”: penipu akan mencoba membuat korbannya mendaftar pekerjaan palsu di luar negeri dengan janji bahwa korban bisa mendapatkan visa atau tempat tinggal permanen di negara luar negeri tersebut. Penipuan ini berbahaya karena risiko diperdagangkan sangat tinggi.

Di Malaysia, tidak ada kejahatan untuk ‘penipuan’, namun undang-undang lain dapat digunakan untuk mengambil tindakan terhadap penipu:
Pasal 415 KUHP menjadikan ‘kecurangan’ sebagai tindak pidana. Menyontek artinya menipu, dengan curang atau tidak jujur meyakinkan orang lain untuk memberikan harta benda kepada orang lain atau menyimpan harta benda yang bukan milik si penipu. Jika seseorang terbukti bersalah melakukan kecurangan, ia dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun atau dikenakan denda (atau keduanya).
Pasal 420 KUHP juga mengatur bahwa menipu seseorang dan memaksa korban memberikan harta benda kepada pihak ketiga atau merusak sesuatu yang berharga merupakan tindak pidana. Jika seseorang terbukti bersalah melakukan kejahatan ini, ia dapat dijebloskan ke penjara paling lama 10 tahun, dicambuk, atau membayar denda.
Apa lagi yang dapat saya lakukan jika saya telah ditipu?
Meskipun penipuan bukan merupakan kejahatan di Malaysia, penipu juga dapat mengajukan tuntutan perdata terhadap pelaku penipuan.
Jika Anda mengadakan kontrak kerja penipuan, ada kemungkinan Anda akan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk membatalkan kontrak tersebut. Sebaiknya Anda mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum atau LSM terlebih dahulu untuk memahami seberapa kuat kasus Anda.
Selain itu, jika Anda mengadakan perjanjian atau kontrak dengan penipu yang mengharuskan Anda membayar uang kepada penipu tersebut, Anda mungkin dapat membatalkan perjanjian tersebut berdasarkan pasal 14 Undang-undang Kontrak tahun 1950. Jika pengadilan membatalkan perjanjian tersebut, penipu harus mengembalikan uang tersebut kepada korban. Namun, penting untuk dipahami bahwa seringkali penipu akan menghilang bersama uangnya, sehingga akan sulit untuk melacak dan melacak penipu tersebut serta membawa mereka ke pengadilan.
Kiat bermanfaat
- Hubungi polisi (999) jika Anda berada dalam bahaya
- Pertimbangkan untuk mengirimkan laporan polisi
- Hubungi bank Anda atau National Scam Response Center (NSRC) di 997 jika Anda merasa telah ditipu.
- Pertimbangkan untuk mengajukan tuntutan perdata. Anda mungkin bisa mendapatkan kompensasi dari penipu dengan mengajukan kasus perdata, namun sangat disarankan agar Anda mencari bantuan hukum dari penasihat hukum atau LSM terlebih dahulu.
- Berhentilah berbicara dengan penipu setelah Anda menyadari bahwa itu adalah penipuan.