Pemberi pinjaman uang adalah bisnis yang diberi izin berdasarkan hukum untuk memberikan pinjaman dan menagih pembayaran kembali pinjaman tersebut. Persetujuan pinjaman dan pembayaran kembali pinjaman harus dilakukan sesuai dengan hukum Hong Kong.

Terkadang, pemberi pinjaman uang mungkin mulai melecehkan atau menakut-nakuti peminjam agar membayar kembali pinjamannya. Penting untuk memahami apa yang dapat Anda lakukan jika pemberi pinjaman uang melecehkan Anda.

Berdasarkan hukum Hong Kong, pelecehan bukanlah kejahatan. Namun, seseorang yang merasa terganggu atau takut dapat menuntut pemberi pinjaman karena melakukan pelecehan. Orang yang merasa terganggu tidak harus menjadi sasaran pelecehan (atau peminjam) – bisa saja keluarga atau majikan peminjam misalnya.

Berdasarkan hukum Hong Kong, pemberi pinjaman juga dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum atas tindakan staf atau agennya.

Beberapa tindakan yang mungkin dianggap pelecehan oleh pemberi pinjaman antara lain:

  1. Mengunjungi rumah majikan peminjam dan mengumumkan kepada masyarakat bahwa peminjam berhutang
  2. Mengunjungi keluarga peminjam di negara asalnya untuk mengumumkan kepada masyarakat bahwa peminjam berhutang uang kepada mereka;
  3. Berulang kali menelepon teman, majikan, atau keluarga peminjam untuk memberi tahu mereka bahwa peminjam berhutang.

Dalam sebuah kasus (Law Lai Kwan v Intrend Finance Ltd), seorang pekerja rumah tangga migran (‘MDW’) mengambil pinjaman dari pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman kemudian berulang kali melecehkan majikan PRTM tersebut. Dalam kasus ini, pemberi pinjaman menggugat pemberi pinjaman di pengadilan dan pemberi pinjaman uang diperintahkan untuk membayar uang kepada pemberi pinjaman karena telah melecehkan pemberi kerja.

Photo by Audy of Course on Pexel

Pencemaran nama baik adalah pernyataan yang mencederai atau merusak reputasi orang lain. Pencemaran nama baik terjadi ketika seseorang menulis atau menghasilkan sesuatu yang memfitnah orang lain. Hal ini dapat dilakukan melalui mulut ke mulut (misalnya memberitahu orang lain) atau melalui tindakan (misalnya menulis artikel di surat kabar).

Ada dua jenis pencemaran nama baik:

  1. Pencemaran nama baik: publikasi materi yang memfitnah secara tertulis atau dalam bentuk permanen lainnya; Dan;
  2. Fitnah: publikasi suatu hal yang bersifat memfitnah dari mulut ke mulut dalam bentuk sementara (misalnya cerita media sosial selama 24 jam)

Dalam konteks peminjaman uang, pencemaran nama baik dapat terjadi ketika pemberi pinjaman memposting di media sosial yang mengumumkan bahwa seseorang berhutang untuk mempermalukan atau mempermalukan peminjam.

Kiat Bermanfaat

Enrich Hong Kong adalah sebuah LSM yang mendukung pekerja rumah tangga migran yang menghadapi masalah keuangan. Jika Anda mempunyai masalah serius dengan uang atau pemberi pinjaman, Anda dapat mempertimbangkan untuk menghubungi Enrich untuk mendapatkan nasihat tentang apa yang harus dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *