Apa itu penerapan ilegal?

Majikan pekerja rumah tangga migran (‘MDW’) harus memastikan bahwa mereka mengikuti ketentuan Izin Kerja PRTA (juga dikenal sebagai visa). Di Singapura, Izin Kerja diberikan kepada pekerja rumah tangga migran dan hal ini membatasi pekerjaan apa saja yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh pekerja rumah tangga migran, seperti:

  1. Seorang PRTA hanya diperbolehkan bekerja di alamat tempat tinggal majikannya
  2. Seorang PRTA hanya dapat melakukan pekerjaan rumah tangga
  3. Seorang PRTA tidak dapat bekerja pada pemberi kerja lain

Jika pemberi kerja atau agen tenaga kerja melanggar peraturan ini (misalnya, dengan memaksa pekerja rumah tangga migran untuk bekerja di rumah ibu majikannya), pemberi kerja atau agen tenaga kerja tersebut mungkin akan dilarang mempekerjakan pekerja rumah tangga migran di masa depan.

Jika perusahaan atau agen Anda mempekerjakan Anda secara ilegal, Anda dapat mempertimbangkan untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan atau agen Anda dengan dua cara:

  1. Klaim kontrak: ini terjadi ketika majikan Anda belum membayar gaji Anda selama masa penempatan ilegal Anda.
    • For example, if your employer asked you to go work in their mother’s house, but did not pay you money for this work. Although this work is illegal, you are allowed to ask your employer to pay for this work.
  2. Misalnya, jika majikan Anda meminta Anda untuk bekerja di rumah ibu mereka, namun tidak membayar Anda uang untuk pekerjaan tersebut. Meskipun pekerjaan ini ilegal, Anda diperbolehkan meminta majikan Anda untuk membayar pekerjaan ini.
  3. Klaim pengayaan yang tidak adil: klaim ini serupa dengan klaim di atas. Pengayaan yang tidak adil berarti suatu situasi di mana pemberi kerja ‘mendapatkan manfaat’ dari pekerjaan ilegal yang dilakukan seorang pekerja rumah tangga migran. Disarankan agar Anda mendapatkan nasihat hukum sebelum memulai klaim pengayaan yang tidak adil.

Ya, majikan bisa saja mengajukan permohonan ke Kementerian Ketenagakerjaan (‘MoM’) untuk meminta izin bagi pekerja rumah tangga migran untuk bekerja di rumah tangga anggota keluarga lainnya.

Untuk mendapatkan izin ini, PRTM harus menyetujui dan menyetujui pengaturan ini dan Kemenaker juga harus melihat konfirmasi bahwa PRTM telah menyetujuinya. Namun kenyataannya, izin tersebut jarang terjadi.

Sekalipun izin telah diberikan, majikan tetap bertanggung jawab atas kesejahteraan pekerja rumah tangga migran, termasuk akomodasi yang layak, makanan dan perawatan medis di rumah anggota keluarga tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *