Terkadang, agen tenaga kerja atau majikan di Hong Kong mungkin menekan atau memaksa pekerja rumah tangga migran (‘MDW’) untuk melanggar hukum dengan berbagai cara, misalnya:

  1. Memerintahkan pekerja rumah tangga migran untuk bekerja di kantor penyalur tenaga kerja atau rumah kos ketika sedang menunggu visa
  2. Menyuruh pekerja rumah tangga migran untuk bekerja ‘paruh waktu’ pada majikannya tanpa visa yang sah
  3. Menekan atau memaksa PRTM untuk bepergian dan bekerja pada majikannya di luar Hong Kong
  4. Memaksa atau menipu pekerja rumah tangga migran untuk bekerja di “tempat hiburan”, misalnya panti pijat

Ada kalanya majikan memerintahkan, memaksa atau menekan PRTA mereka untuk melakukan pekerjaan yang melanggar hukum dan melanggar visa PRTM. Misalnya, beberapa majikan mungkin:

  1. Memerintahkan seorang PRTA untuk melakukan perjalanan dan bekerja pada majikannya di luar Hong Kong
  2. Tawarkan PRTA untuk bekerja tanpa visa yang sah secara paruh waktu
  3. Memaksa pekerja rumah tangga migran untuk bekerja di luar alamat kontrak (misalnya toko, gudang, rumah kerabat)
Image by Fathromi Ramdlon from Pixabay

Untuk memastikan bahwa PRTM tidak melanggar hukum (bahkan secara tidak sengaja), penting bagi PRTM untuk mengetahui aturan-aturan dalam Kontrak Kerja dan visa mereka.

Pertama, berdasarkan kontrak PRTA, PRTM hanya dapat melakukan pekerjaan rumah tangga. Pekerjaan rumah tangga meliputi: bersih-bersih, memasak dan mengasuh anak/lansia.

Kedua, seorang PRTA hanya dapat bekerja penuh waktu pada satu pemberi kerja. Artinya, bekerja paruh waktu pada majikan yang berbeda, termasuk anggota keluarga lainnya, adalah ilegal.

Jika PRTM diketahui melakukan pekerjaan non-rumah tangga atau bekerja paruh waktu, ia berisiko kehilangan visanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *