Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Agen Tenaga Kerja di Hong Kong, agen tenaga kerja hanya dapat mengenakan biaya sebesar 10% dari gaji bulan pertama pekerja rumah tangga migran. Agen tenaga kerja hanya dapat membebankan biaya kepada pekerja rumah tangga migran setelah dia mulai bekerja di rumah majikannya.

Beberapa agen tenaga kerja di Hong Kong akan bekerja sama dengan agen perekrutan di luar negeri untuk memberikan harga yang terlalu tinggi kepada pekerja rumah tangga migran yang akan pergi ke Hong Kong. Biasanya, lembaga tersebut akan mencoba memaksa pekerja rumah tangga migran untuk mengambil pinjaman dan membayar kembali uang tersebut kepada lembaga tersebut.

Di lain waktu, lembaga tersebut akan mengeluarkan biaya yang bukan merupakan biaya sebenarnya – seperti biaya “pemrosesan” atau “penerjemahan” atau “penginapan” agar PRTM membayar lebih banyak uang. PRTM juga harus mengetahui bahwa pemberi kerja tidak diperbolehkan memotong gaji mereka untuk membayar biaya agen atau pinjaman. Jika pemberi kerja atau agen PRTM mencoba melakukan hal ini, PRTM dapat mempertimbangkan untuk melaporkan agen dan pemberi kerja tersebut (lihat di bawah).

Photo by Karolina Grabowska

Menurut Peraturan Badan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 (Peraturan BP2MI nomor 9 tahun 2020), setiap pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Hong Kong untuk bekerja tidak perlu mengeluarkan uang sendiri untuk:

  1. Tiket keberangkatan ke Hong Kong Tiket pesawat pulang pergi ke Indonesia
  2. Visa kerja
  3. Biaya notaris kontrak
  4. Biaya pelatihan pra kerja
  5. Biaya sertifikat kompetensi kerja
  6. Biaya agen tenaga kerja
  7. Biaya penggantian paspor
  8. Biaya catatan polisi
  9. Biaya Jaminan Sosial Pekerja Migran
  10. Biaya pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis di Indonesia
  11. Tambahan biaya pemeriksaan kesehatan di negara tujuan Perjalanan domestik di Indonesia.

    Di Indonesia, undang-undang yang sama juga melarang agen tenaga kerja untuk memaksa pekerja rumah tangga migran mengambil pinjaman untuk membayar biaya apa pun yang disebutkan di atas. Jika Anda seorang pekerja rumah tangga migran Indonesia dan agen Anda mencoba memaksa Anda membayar biaya untuk hal-hal yang tercantum di atas, Anda dapat melaporkan agen tersebut ke Konsulat Indonesia. Penting untuk datang ke Konsulat Indonesia jika agen tersebut bermarkas di Indonesia, karena Administrasi Agen Tenaga Kerja Hong Kong tidak menangani agen di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *