Apa yang dimaksud dengan cedera di tempat kerja?
Cedera di tempat kerja adalah ketika seorang karyawan terluka saat mereka bekerja untuk majikannya.
Di Singapura, pekerja rumah tangga migran (PRTM) tidak diberikan perlindungan hukum khusus berdasarkan Undang-Undang Kompensasi Cedera Kerja tahun 2019. Namun, semua majikan PRTM harus membeli asuransi kecelakaan diri untuk PRTM mereka yang akan menanggung cedera yang diderita PRTM dalam pekerjaannya.
Pekerja rumah tangga migran dapat mengajukan pengaduan pidana kepada polisi dan berdasarkan hukum perdata jika pemberi kerja mereka gagal menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat berdasarkan Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja tahun 2006.
Kiat Bermanfaat
- Cari bantuan medis sesegera mungkin – pastikan untuk menyimpan salinan dokumen apa pun yang diberikan dokter kepada Anda.
- Beri tahu majikan Anda tentang cedera tersebut sesegera mungkin. Minta mereka untuk menggunakan asuransi untuk menutupi biaya pengobatan Anda.
- Carilah bantuan dari pengacara atau LSM jika Anda tidak yakin apa yang harus dilakukan terhadap cedera di tempat kerja Anda.