Cedera di tempat kerja adalah ketika seorang karyawan terluka saat mereka bekerja untuk majikannya.

Di Singapura, pekerja rumah tangga migran (PRTM) tidak diberikan perlindungan hukum khusus berdasarkan Undang-Undang Kompensasi Cedera Kerja tahun 2019. Namun, semua majikan PRTM harus membeli asuransi kecelakaan diri untuk PRTM mereka yang akan menanggung cedera yang diderita PRTM dalam pekerjaannya.

Pekerja rumah tangga migran dapat mengajukan pengaduan pidana kepada polisi dan berdasarkan hukum perdata jika pemberi kerja mereka gagal menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat berdasarkan Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja tahun 2006.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *