Cedera di tempat kerja adalah ketika seorang pekerja terluka saat mereka bekerja. Umumnya, jika seorang karyawan terluka saat bekerja, kemungkinan besar majikannya harus memberikan kompensasi (memberikan uang kepada) karyawan tersebut. Bagi pekerja rumah tangga migran (‘MDW’) di Malaysia, perlindungan dari cedera di tempat kerja terdapat dalam Undang-Undang Jaminan Sosial Pekerja tahun 1969.
Undang-undang Jaminan Sosial Karyawan tahun 1969 –Employees Social Security Act 1969
Undang-Undang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mewajibkan semua pemberi kerja (termasuk pemberi kerja pekerja rumah tangga migran) untuk mendaftarkan pekerja migran mereka ke Organisasi Jaminan Sosial (juga dikenal sebagai PERKESO). Pemberi kerja harus memberikan kontribusi pembayaran bulanan (1,25% dari gaji bulanan PRTM) dan pembayaran ini kemudian disumbangkan ke dana yang dapat digunakan jika PRTM terluka saat bekerja. Agar berhasil mendaftarkan PRTM, PRTM harus memiliki:
- Paspor yang masih berlaku
- Izin kerja yang sah (visa)
Semua pekerja rumah tangga migran yang masuk ke Malaysia setelah tanggal 1 Januari 2019 harus memeriksa apakah majikan mereka telah mendaftarkannya untuk PERKESO. Keuntungan mendaftar PERKESO antara lain:
- Tunjangan Medis: jika seorang PRTA jatuh sakit karena pekerjaannya, PRTM tersebut bisa mendapatkan pengobatan gratis dari klinik atau rumah sakit Pemerintah sampai ia sembuh.
- Tunjangan Cacat Sementara: jika seorang PRTM sakit selama minimal 4 hari, ia dapat menerima 80% gaji hariannya dari majikannya.
- Tunjangan Cacat Tetap: jika seorang PRTA menjadi cacat permanen karena ia terluka di tempat kerja, ia dapat menerima hingga 90% dari gaji hariannya. Namun, penting untuk mengajukan klaim dalam waktu 12 bulan sejak kecelakaan terjadi. Dewan Medis PERKSO juga akan melakukan penilaian untuk memutuskan apakah kecacatan PRTM bersifat permanen.
- Fasilitas Rehabilitasi: jika seorang PRTA mengalami cedera di tempat kerja dan memerlukan rehabilitasi (misalnya fisioterapi, bedah rekonstruktif, kursi roda, alat bantu dengar, dll), PERKSO dapat menanggung biaya-biaya tersebut.
- Tunjangan Tanggungan: jika seorang PRTM meninggal karena cedera di tempat kerja, PERKSO dapat membayar tanggungan PRTM tersebut (misalnya, anak kecil, orang tua lanjut usia) sebesar 90% dari upah harian PRTM.
- Tunjangan Pemakaman: apabila seorang PRTM meninggal karena cedera di tempat kerja, PERKSO juga dapat menanggung biaya pemakaman PRTM tersebut. Jumlah total yang dibayarkan akan bergantung pada apakah kematian tersebut terjadi di Malaysia atau di negara asal.

Dapatkah saya mengambil tindakan hukum terhadap majikan saya jika saya terluka di tempat kerja?
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja tahun 1994, semua pemberi kerja mempunyai kewajiban hukum untuk melindungi pekerjanya (termasuk PRTA) dari kondisi kerja yang tidak aman. Jika pemberi kerja tidak melakukan hal ini, dan pekerjanya terluka atau meninggal, PRTM dapat mengajukan tuntutan perdata terhadap pemberi kerja untuk mendapatkan kompensasi (uang). Seorang PRTA juga dapat mengajukan pengaduan ke Departemen Tenaga Kerja atau Departemen Hubungan Industrial. Namun, jika pemberi kerja telah mendaftarkan pekerja rumah tangga migran mereka ke PERKSO dengan benar, dan pekerja migran tersebut menerima tunjangan yang sesuai dengan PERKSO (misalnya tunjangan kesehatan), pekerja rumah tangga migran tidak dapat mengajukan tuntutan kompensasi ke pengadilan sipil di Malaysia.
Jika Anda tidak yakin tentang apa yang harus dilakukan terhadap cedera di tempat kerja Anda, disarankan agar Anda berbicara dengan pengacara atau LSM untuk mendapatkan bantuan. Lihat bagian sumber daya di bawah untuk organisasi.